
Jakarta, gulassaco.com Indonesia
—
Rapat
Paripurna
DPR RI
resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (
PFII
) menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/7).
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan.
“Apakah RUU tentang Pusat Financial International Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” tanya Puan dalam rapat paripurna, Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan itu dijawab serempak oleh anggota dewan dengan kata “setuju” sebelum Puan menyatakan RUU PFII resmi disahkan menjadi undang-undang.
Undang-undang tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PFII, mulai dari ketentuan umum, pembentukan dan kelembagaan PFII, kegiatan usaha sektor keuangan dan sektor penunjang, pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII, hingga dukungan pemerintah pusat dan daerah.
Berikut poin-poin utama yang diatur dalam Undang-Undang PFII:
Bab 1 ketentuan umum mengatur mengenai definisi dan azas penyelenggaraan PFII.
Bab 2 pembentukan kedudukan dan tujuan penyelenggaraan PFII.
Bab 3 kegiatan usaha yang mengatur mengenai kegiatan usaha pada PFII baik kegiatan usaha sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya.
[Gambas:Youtube]
Bab 4 kelembagaan yang terdiri dari enam bagian:
1. Mengatur mengenai materi umum mencakup pendelegasian kewenangan pengelolaan PFII dari presiden ke gubernur PFII dalam pembentukan dewan pertimbangan PFII.
2. Mengatur mengenai dewan PFII mencakup status dan kedudukan dewan PFII, organ, pengangkatan dan pemberhentian dewan, tugas dan wewenang dewan, termasuk pembentukan komite-komite dalam rangka dukung pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
3. Mengatur mengenai LP PFII mencakup status dan organ, tugas dan wewenang, modal awal dan rencana kerja, serta keuntungan dan kerugian pengelolaan aset dan kepailitan.
4. Mengatur LPJK PFII mengatur mengenai status dan organ, tugas dan wewenang, serta modal awal.
5. Mengatur mengenai akuntabilitas yakni penyampaian pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PFII kepada presiden dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi PFII kepada DPR, yakni alat kelengkapan dewan yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan.
6. Mengenai pengaturan lebih lanjut kelembagaan dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII dalam perpres.
Bab 5 lembaga arbitrase PFII yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa di PFII melalui lembaga arbitrase PFII.
Bab 6 pengadilan PFII yang terdiri dari enam bagian:
1. Mengatur status dan kedudukan pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus
2. Mengatur kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII
3. Mengenai susunan pengadilan PFII
4. Mengatur mengenai wewenang ketua pengadilan
5. Mengatur mengenai hukum acara pengadilan PFII
6. Mengenai aturan anggaran pengadilan PFII yang bersumber dari LP PFII
Bab 7 dukungan pemerintah pusat dan pemda yang mengatur bentuk pemberian dukungan pemerintah pusat dan pemda bagi penyelenggaraan PFII.
Bab 8 fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain yang terdiri dari 9 bagian:
1. Mengatur mengenai materi umum terkait fasilitas perpajakan ke pihak tertentu dan bentuk-bentuk fasilitas lain yang diberikan
2. Mengatur mengenai fasilitas pajak penghasilan meliputi bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitas serta kriterianya
3. Mengatur mengenai fasilitas PPN dan atau PPnBM mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitas serta kriterianya
4. Mengenai fasilitas kepabeanan mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitas serta syarat dan ketentuan
5. Mengatur perlakuan perpajakan atas warisan terkait ketentuan bagi pajak atas warisan yang tidak diberlakukan di PFII
6. Mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFII
7. Mengatur hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi bagi pelaku usaha atau tenaga ahli sektor keuangan dan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha atau operasional di PFII
8. Mengatur mengenai sanksi terkait fasilitas perpajakan
9. Mengatur mengenai fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha tenaga ahli atau pihak lain di wilayah PFII
Bab 9 kekhususan PFII yakni terkait bahasa hukum yang digunakan, perizinan, penggunaan valas, serta transaksi keuangan di PFII.
Bab 10 ketentuan penutup terkait pengecualian pemberlakuan peraturan perundang-undangan, amanat pembentukan peraturan pelaksanaan dari UU PFII, keberlakuan UU PFII dan penempatannya dalam lembaran negara RI.
(lau/ins)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: DPR Setujui Penerimaan Hibah Kapal Induk Garibaldi dari Italia
Baca lagi: Menteri Hongaria Umumkan Mundur, Manuver Jadi Bos BYD
Baca lagi: Ketua DPD: Pemerintah Komit Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah




6 Responses
Artikelnya ngebantu banget nih buat nambah wawasan, bahasannya rapi dan gampang dimengerti. Buat pelengkap materi, coba deh intip bahasan menarik di https://capsulesofcbd.webnode.page/
Informasi yang sangat berbobot dan membuka sudut pandang baru bagi pembaca. Makasih min! Bagi yang mau memperdalam wawasan sejenis, silakan kunjungi juga tautan https://magic.ly/deztwor/Navigasi-Informasi-di-Era-Digital:-Mengapa-Panduan-yang-Tepat-Sangat-Dibutuhkan
Penjelasan di artikel ini benar-benar ngebuka wawasan baru buat saya, bahasannya rapi dan gampang diikuti. Kebetulan saya juga nemu info tambahan yang selaras di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320315328_htm sebagai bahan bacaan extra.
Sangat suka dengan kesimpulan akhir artikel ini, sangat objektif dan edukatif. Keren admin! Kemarin saya juga menjumpai bahasan sejenis di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297470566_htm yang mengulasnya secara mendetail.
Artikelnya ngebantu banget nih buat nambah wawasan, bahasannya rapi dan gampang dimengerti. Buat pelengkap materi, coba deh intip bahasan menarik di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297176040_htm
Bahasannya sangat berbobot dan terstruktur dengan baik dari awal sampai akhir. Sukses terus untuk blognya! Kebetulan kemarin sempat baca ulasan sejenis yang detail di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320687135_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297577958_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297006400_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297065619_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297580690_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320295813_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320162897_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297143687_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320639210_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320376741_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320044416_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320487854_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320257185_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320271534_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296999715_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320468067_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320381965_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297177551_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297597217_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320249271_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297272788_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320466444_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297525704_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320500660_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320428627_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297027160_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320481427_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320478695_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297186806_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296891768_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297295043_htm
https://blog.dma.org/page/88/?pages-list