Tok! DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia

Jakarta, gulassaco.com Indonesia

Rapat Paripurna

DPR RI

resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (

PFII

) menjadi

undang-undang

.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui beleid tersebut dalam pembahasan tingkat I sehari sebelumnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Apakah RUU tentang Pusat Financial International Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” tanya Puan dalam rapat paripurna, Selasa (21/7).

Pertanyaan itu dijawab serempak oleh anggota dewan dengan kata “setuju” sebelum Puan menyatakan RUU PFII resmi disahkan menjadi undang-undang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan pembentukan UU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

[Gambas:Youtube]

Ketentuan tersebut mengamanatkan pembentukan undang-undang khusus mengenai PFII paling lambat tiga bulan setelah UU PPSK diundangkan.

Hekal mengatakan pemerintah kemudian mengirimkan surat presiden kepada DPR untuk membahas RUU PFII dengan menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan.

Pembahasan RUU PFII dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah. Selanjutnya, Komisi XI membentuk panitia kerja (panja) yang menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026 guna menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

“Dalam RDPU tersebut, Panja RUU tentang PFII mendengarkan dan mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait berbagai aspek pengaturan dalam RUU tentang PFII dari berbagai pihak dan stakeholders, antara lain akademisi dari berbagai perguruan tinggi, kementerian dan lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, dan asosiasi berbagai profesi di sektor keuangan,” kata Hekal.

Menurut Hekal, Panja kemudian melanjutkan pembahasan bersama pemerintah melalui serangkaian rapat pada 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026.

Setelah melalui proses perumusan dan sinkronisasi pada 17 hingga 19 Juli, Panja memfinalisasi draf RUU PFII dan membawa hasilnya ke rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I pada 20 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi XI bersama pemerintah sepakat membawa RUU PFII ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan tingkat II.

Hekal menjelaskan undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PFII, mulai dari ketentuan umum, pembentukan dan kelembagaan PFII, kegiatan usaha sektor keuangan dan sektor penunjang, pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII, hingga dukungan pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur fasilitas perpajakan dan kepabeanan, termasuk fasilitas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), perlakuan perpajakan atas warisan dan penanaman modal awal, serta ketentuan mengenai penggunaan valuta asing, transaksi keuangan, perizinan, hak dan kewajiban pelaporan, sanksi, hingga amanat pembentukan aturan pelaksana.

(del/ins)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: Xanh SM Resmi Luncurkan Taksi Listrik di Indonesia

Baca lagi: Anwar Ibrahim Tegaskan Malaysia Tidak Takut Israel

Baca lagi: Trailer Resmi Avengers Doomsday Tayang, Superhero Marvel Berkumpul

7 Responses

  1. Bahasannya sangat berbobot dan terstruktur dengan baik dari awal sampai akhir. Sukses terus untuk blognya! Kebetulan kemarin sempat baca ulasan sejenis yang detail di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320687135_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297577958_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297006400_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297065619_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297580690_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320295813_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320162897_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297143687_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320639210_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320376741_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320044416_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320487854_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320257185_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320271534_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296999715_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320468067_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320381965_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297177551_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297597217_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320249271_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297272788_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320466444_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297525704_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320500660_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320428627_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297027160_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320481427_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320478695_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297186806_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296891768_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297295043_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?pages-list

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: