DJP Wajibkan Platform Kripto Kumpulkan Data Domisili Nasabah

Jakarta, gulassaco.com Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) mengumpulkan dan melaporkan informasi domisili pemilik aset kripto kepada otoritas pajak. Itu memungkinkan lembaga pajak memperoleh akses terhadap informasi keuangan pemilik aset kripto melalui penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-5/PJ/2026 tentang Kewajiban Perolehan Formulir […]