
Jakarta, gulassaco.com Indonesia
—
Direktorat Jenderal Pajak (
DJP
) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap pemungutan
pajak
terhadap
pedagang online
yang berjualan di marketplace akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Per 1 Juli 2026 DJP menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online. Keempat platform adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan penarikan pajak dari para pedagang online mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026. Dalam periode satu bulan masa transisi sejak 1 Juli, Shopee dan tiga platform lainnya melakukan sosialisasi, melakukan penyesuaian sistem terkait pungutan pajak pedagang online tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pak Menteri Keuangan yang juga sudah disampaikan arahan kepada kami memang untuk melaksanakan pemungutan daripada PPh Pasal 22 melalui marketplace, kita tunjuk 1 Juli empat marketplace, kemudian akan dilakukan (pungutan) mulai 1 Agustus,” kata Bimo dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Bimo mengatakan penunjukan empat marketplace pemungut pajak pedagang online sudah melalui pertimbangan DJP, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
“Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi, dan juga kapasitas administrasi ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya,” ujar Bimo.
Bimo menjelaskan mekanisme pemungutan pajak oleh marketplace ke pedagang ini sederhana, terdiri dari enam langkah.
Pertama,
konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace.
Kedua,
marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Ketiga,
marketplace menerbitkan tagihan atau invoice atas transaksi tersebut, yang di dalamnya berisi informasi besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut.
Keempat
, dokumen tagihan atau invoice elektrik yang diterbitkan marketplace merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.
“Jadi, tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan,” ujar Bimo.
Kelima,
marketplace menyetorkan pemungutan tersebut ke kas negara.
Keenam
, marketplace setelah menyetorkan pemungutan, melaporkan pemungutan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan marketplace memiliki waktu satu bulan untuk bisa melakukan edukasi, sosialisasi bersama DJP.
Dalam satu bulan itu, mereka juga diberi waktu melakukan penyesuaian dalam sistem mereka.
“Kewajiban pemungutan baru dilakukan pada tanggal 1 Agustus. Jadi ada waktu 1 bulan setelah penunjukan sebagai pemungut PPh pasal 22 tadi,” ujar Inge.
[Gambas:Video gulassaco.com]
(dhz/pta)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Dikembalikan
Baca lagi: Daftar Harga Tiket Konser Guns N’ Roses, Termurah Saat Presale
Baca lagi: Taylor Swift dan Travis Kelce Disebut Minta Tamu Tandatangani NDA




13 Responses
Keren artikelnya, penyampaiannya asik dan bikin gampang nangkep maksudnya. Buat nambah-nambah referensi, website https://hub.docker.com/u/bong88living/starred juga ngobrolin topik yang persis kayak gini.
Pembahasan yang mencerahkan! Untuk pembaca lain yang mungkin membutuhkan literatur tambahan dengan tema yang sama, silakan kunjungi https://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=539.
Kontennya terasa natural dan tidak berlebihan. Sebagai tambahan bacaan, coba kunjungi https://cloud-links.s3.us-west-004.backblazeb2.com/news/86ent4pyk/news-sites-online.html.
Tulisan yang sangat informatif dan terstruktur dengan baik. Bagi rekan-rekan yang butuh literatur tambahan terkait bahasan ini, bisa juga mengecek https://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=1160 yaa.
Saya jadi lebih paham setelah membaca artikel ini. Kebetulan saya juga menemukan https://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=1115 yang membahas topik serupa dengan cukup lengkap.
main game online di genting138 tempat slot depo 5k terbaik dan salah satu situs slot gacor terpercaya
Ngebantu banget penjelasannya, mantap! Sekalian share aja, buat kalian yang butuh materi serupa bisa cek https://loanforyours.firebaseapp.com/loans-are-money.html saya dapet banyak info juga dari sana.
Pembahasannya jelas dan tidak bertele-tele sehingga nyaman dibaca sampai selesai. Saya juga membandingkannya dengan https://magic.ly/mpikyys/Seni-Menikmati-Hidup:-Menjelajahi-Pengalaman-Kuliner-yang-Tak-Terlupakan dan keduanya sama-sama bermanfaat.
Penjelasannya asik dan gampang dicerna. Kalau ada yang lagi nyari bahan perbandingan atau insight lain soal topik ini, link https://allmyfaves.com/epicureannycom?tab=RR88Nh%C3%A0C%C3%A1i ini juga sangat direkomendasikan.
Sebuah rangkuman pemikiran yang sangat berwibawa, sarat akan nutrisi intelektual yang dibutuhkan oleh para akademisi. http://naturalground.free.fr/INF440/pluxml/?article2/les-elements-de-base/
Artikel ini cukup menarik karena pembahasannya mudah dipahami dan informasinya tersusun dengan rapi. Saya jadi mendapatkan beberapa wawasan baru yang sebelumnya belum saya ketahui. Mungkin ke depannya bisa ditambahkan lebih banyak contoh kasus atau pembahasan yang lebih mendalam agar pembaca semakin mudah memahami topiknya. Kebetulan saya juga menemukan referensi lain yang membahas tema serupa di ultra ruby, sehingga bisa menjadi tambahan bacaan bagi siapa pun yang ingin mempelajari topik ini dari sudut pandang yang berbeda. Terima kasih sudah membagikan artikel yang bermanfaat, semoga semakin banyak konten berkualitas seperti ini.
Tulisan seperti ini selalu menarik untuk dibaca karena informasinya mudah dicerna. Saya juga mengunjungi https://sites.williams.edu/thewilliamsforum/events/projecting-the-7th-democratic-debate/.
Terima kasih atas tulisan yang berkualitas. Semoga blog ini terus berkembang, dan bagi yang ingin referensi tambahan bisa melihat http://www.ibiblio.org/pub/Linux/docs/linux-doc-project/linuxfocus/Portugues/July2002/article245.shtml.