
Jakarta, gulassaco.com Indonesia
—
Menteri Keuangan (Menkeu)
Purbaya
Yudhi Sadewa buka suara mengenai rencana pemberian insentif
pajak
penghasilan (PPh) 0 persen di Pusat Finansial Internasional Indonesia (
PFII
).
Ia menegaskan skema tersebut tetap harus mengikuti ketentuan Global Minimum Tax (GMT) yang berlaku secara internasional.
“Pajaknya itu kan.. Oh, (jumlah) tahunnya masih belum tentu,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya mengatakan penyusunan insentif fiskal PFII tak bisa dilepaskan dari komitmen Indonesia terhadap aturan pajak minimum global yang telah diterapkan berbagai negara.
“Kewajiban internasional. Karena itu berlaku global, kita enggak boleh
wait and see
. Jadi kita ikutin praktik-praktik yang diterapkan oleh negara-negara internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya menyiapkan ketentuan insentif PPh dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang akan diumumkan setelah rapat paripurna DPR.
Dalam pembahasannya, muncul usulan pemberian insentif PPh 0 persen dalam jangka waktu tertentu untuk menarik investasi ke kawasan tersebut.
Meski demikian, pemerintah menegaskan fasilitas itu tetap harus mengacu pada ketentuan GMT yang berlaku secara global.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin sebelumnya meminta publik tidak salah memahami skema PPh 0 persen tersebut.
Menurutnya, fasilitas itu bukan berarti investor sama sekali tidak membayar pajak karena tetap tunduk pada ketentuan GMT.
Herman menjelaskan insentif yang diatur dalam RUU PFII tidak hanya mencakup PPh, tetapi juga pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), hingga fasilitas kepabeanan. Menurut dia, skema tersebut tak jauh berbeda dengan berbagai pusat keuangan internasional di negara lain.
Ia juga mengatakan insentif PPh hanya akan diberikan kepada investor yang memenuhi persyaratan tertentu, terutama yang mampu membawa investasi asing ke kawasan PFII. Adapun nilai investasi minimum dan ketentuan teknis lainnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan ketentuan dalam RUU PFII tetap memuat penyesuaian terhadap GMT. Ia juga menegaskan tidak seluruh insentif dalam beleid tersebut berlaku selama 50 tahun.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sebelumnya mengungkapkan PFII yang akan dibangun di Bali dirancang menjadi kawasan keuangan internasional (
financial free zone
) yang menawarkan berbagai insentif untuk menarik investor global.
Salah satu insentif yang diusulkan ialah pemberian PPh 0 persen hingga 50 tahun, meski ketentuan finalnya masih menunggu pengesahan RUU PFII dan aturan pelaksanaannya.
[Gambas:Video gulassaco.com]
(del/sfr)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: DPR Safari ke Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu di Masa Reses
Baca lagi: Hemat Biaya, Ini Waktu Termurah Liburan ke Jepang
Baca lagi: Lightsaber Asli Luke Skywalker dari Star Wars Episode V Terjual Rp64 M



3 Responses
Tulisannya rapi dan penjelasannya sangat terstruktur dari awal sampai akhir. Keren admin! Kebetulan kemarin saya sempet mampir ke ulasan serupa yang cukup detail di https://seminars.unj.ac.id/iscet2022/?p=27433
Penjelasan di artikel ini benar-benar ngebuka wawasan baru buat saya, bahasannya rapi dan gampang diikuti. Kebetulan saya juga nemu info tambahan yang selaras di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320315328_htm sebagai bahan bacaan extra.
Sangat suka dengan kesimpulan akhir artikel ini, sangat objektif dan edukatif. Keren admin! Kemarin saya juga menjumpai bahasan sejenis di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320144217_htm yang mengulasnya secara mendetail.