
Jakarta, gulassaco.com Indonesia
—
Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa
resmi mengenakan bea masuk
antidumping
(BMAD) terhadap
impor
produk kertas karton dupleks asal Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan setelah ditemukan praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 25 Juni 2026 dan akan diterapkan selama lima tahun hingga 2031.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menyebut keputusan diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia (KADI) yang menemukan adanya praktik dumping pada produk kertas karton dupleks dari ketiga negara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri,” demikian bunyi pertimbangan PMK Nomor 40 Tahun 2026 dikutip pada Senin (15/6).
Bea masuk antidumping merupakan pungutan tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan nilai wajarnya sehingga menimbulkan kerugian bagi produsen domestik.
Pemerintah menegaskan BMAD tersebut berlaku di luar bea masuk umum atau
most favoured nation
(MFN) maupun tarif preferensi yang berasal dari perjanjian perdagangan internasional.
[Gambas:Youtube]
Kebijakan ini menyasar impor kertas karton dupleks berupa karton multilapis dengan berat 210 gram hingga 450 gram per meter persegi, yang memiliki permukaan atas dominan berwarna putih dan bagian belakang berwarna abu-abu. Produk tersebut masuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.
Dalam aturan itu, pemerintah juga mewajibkan importir melampirkan dokumen
Certificate of Analysis
(CoA) saat menyampaikan pemberitahuan pabean impor. Dokumen tersebut harus memuat informasi tingkat kecemerlangan atau brightness produk.
Pejabat bea dan cukai akan meneliti dokumen tersebut untuk memastikan karakteristik barang yang diimpor.
“Dalam hal importir tidak melampirkan dokumen CoA atau melampirkan dokumen CoA namun tidak mencantumkan tingkat
brightness
sehingga tidak diketahui tingkat
brightness
dari kertas karton dupleks, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui tingkat
brightness
. Hasil penelitian menjadi dasar bagi pejabat bea dan cukai dalam menentukan pengenaan bea masuk antidumping,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
Pemerintah juga menegaskan ketentuan tersebut berlaku terhadap barang impor yang telah memperoleh nomor pendaftaran pemberitahuan pabean impor atau telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya oleh kantor pabean.
Sementara itu, pemasukan maupun pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, dan kawasan ekonomi khusus tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(lau/ins)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: FOTO: Sosok Putri Thailand yang Meninggal usai 3 Tahun Dirawat di RS
Baca lagi: Live Action Lilo & Stitch 2 Bakal Digarap Kreator Asli
Baca lagi: Live Action Lilo & Stitch 2 Bakal Digarap Kreator Asli




2 Responses
Artikel yang sangat edukatif dan memperluas wawasan pembaca. Setiap bagian pembahasannya memberikan informasi yang berguna dan mudah dipahami. Terima kasih telah menghadirkan konten yang inspiratif. Jangan lupa mengunjungi https://www.tunesbank.com/kk/apple-music/convert-apple-music-to-mp3.html
Artikel yang sangat bermanfaat dan layak untuk dibaca. Saya mendapatkan banyak pelajaran baru yang dapat menambah wawasan dan pemahaman saya. Terima kasih telah berbagi informasi yang berharga. Jangan lupa mengunjungi https://www.tunesbank.com/it/spotify/add-music-from-spotify-to-imovie.html.