
Jakarta, gulassaco.com Indonesia
—
Menteri Keuangan (Menkeu)
Purbaya
Yudhi Sadewa membuka peluang kembali mengundurkan jadwal berlakunya
pajak
penjual
online
oleh lokapasar (
marketplace
) yang sedianya berlaku 1 November 2026.
“Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
Ia menegaskan apabila hingga 31 Oktober mendatang kondisi perekonomian dinilai masih kurang membaik, Purbaya tidak menutup kemungkinan untuk kembali menunda pemberlakuan aturan pajak tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini agar konsumsi di tengah masyarakat bisa kembali bergeliat optimal.
“Kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Itu intinya,” ujarnya.
Ia mengatakan capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,29 persen pada kuartal II 2026.
Melalui pelonggaran penerapan pajak ini, Purbaya ingin memacu angka tersebut agar bisa menyentuh level 6 persen pada akhir 2026.
“Saya ingin mendorong 6 persen menjelang akhir tahun,” ujar Purbaya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditunda sampai 31 Oktober 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 alias pajak marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026.
“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.
Sehubungan dengan penundaan ini, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.
Penundaan ini disebut tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya.
[Gambas:Video gulassaco.com]
(dhz/sfr)
Baca lagi: Daftar Wilayah Indonesia ‘Terpanggang’ Agustus 2026, Ini Juaranya
Baca lagi: 6 Fakta Nissan X-Trail Pesaing Fortuner dan Pajero Sport
Baca lagi: Jawaban Elegan Amri/Nita soal Kritik Pedas Netizen




5 Responses
Artikel ini memberikan informasi yang sangat bermanfaat dengan penyampaian yang jelas dan mudah dipahami. Semoga semakin banyak konten berkualitas seperti nusantara88 yang dapat membantu pembaca menambah wawasan.
untung365untung365 ini bener” situs gacor kurang apalagi wd besar dikasih bonus melimpah
star88situs gacor thailand emang nyata
mister138salah satu situs gacor masuk top 50 situs terbesar di asia bukan omong kosong
Artikel yang sangat membantu dan solutif. Kalau ada kendala teknis atau butuh panduan langsung dari tim support, kalian bisa hubungi profit88 link sekarang.