
Jakarta, gulassaco.com Indonesia
—
Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa
merespons usulan kalangan buruh yang meminta pemerintah menghapus
pajak
atas pencairan Jaminan Hari Tua (
JHT
). Ia mengatakan akan mengkaji dulu aturan yang berlaku sebelum memutuskan apakah permintaan tersebut dapat dipenuhi.
Purbaya mengatakan hingga kini surat usulan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terkait permintaan tarif pajak JHT 0 persen maupun pembebasan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) belum diterimanya.
“Belum (terima surat usulan), nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita akan juga bandingkan dengan
best practice
dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa nggak tergantung hasil ini kita,” ujarnya usai Rapat Banggar DPR RI, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan pemerintah juga akan mempertimbangkan aspek keadilan dalam menyusun kebijakan perpajakan tersebut. Menurutnya, jangan sampai relaksasi pajak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
“Tapi rasanya sih untuk
fairness
semuanya akan bayar dan kita akan cek. Itu kan sampai Rp50 juta ya 0 persen. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja, jadi saya akan investigasi,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai keluhan buruh yang menilai dana JHT telah dipotong iuran selama masa bekerja namun masih dikenakan pajak saat dicairkan, Purbaya mengatakan ketentuan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Gambas:Youtube]
“Itu kan aturan undang-undang yang ada, kan kita lihat,” imbuhnya.
Purbaya kembali menegaskan pemerintah akan berhati-hati mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketimpangan manfaat.
“Jangan sampai saya potong yang dapat yang untung orang kaya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan kebijakan fiskal kepada pemerintah berupa penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), sehingga pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.
“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Minggu (28/6).
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan tersebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.
“Saya meyakini penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Karena itu saya memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri.”
(ldy/ins)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Stevie Nicks-Tim McGraw Bakal Tampil di Resepsi Taylor Swift-Travis
Baca lagi: Baterai HP Cepat Habis Walau Jarang Dipakai? Ini Penyebabnya
Baca lagi: Harga Emas Antam Turun Rp15 Ribu Jadi Rp2,645 Juta per Gram




10 Responses
Saya jadi lebih paham setelah membaca artikel ini. Kebetulan saya juga menemukan https://andscape.com/features/artists-murals-draw-on-alis-confidence-black-masculinity-and-tenacity/ yang membahas topik serupa dengan cukup lengkap.
Terima kasih atas kerja keras dalam menyusun artikel ini. https://admi.net/archive/20070621/www.geoscopies.net/sources/INTERNET/sit79env.html
Saya jadi lebih paham setelah membaca artikel ini. Kebetulan saya juga menemukan https://www.seebug.org/vuldb/ssvid-19567 yang membahas topik serupa dengan cukup lengkap.
Saya jadi lebih paham setelah membaca artikel ini. Kebetulan saya juga menemukan http://e-vote.pepper.jp/business/445.html yang membahas topik serupa dengan cukup lengkap.
Mantul min artikelnya, ngebuka wawasan banget. Oiya, buat yang mau explore lebih jauh soal ini, coba meluncur ke http://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=1406 deh, lengkap parah!
Tulisan yang sangat informatif dan terstruktur dengan baik. Bagi rekan-rekan yang butuh literatur tambahan terkait bahasan ini, bisa juga mengecek https://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=1160 yaa.
Penjelasannya asik dan gampang dicerna. Kalau ada yang lagi nyari bahan perbandingan atau insight lain soal topik ini, link https://magic.ly/CATCAT/Kisah-Kang-Sujana:-Perjalanan-Penuh-Kejutan ini juga sangat direkomendasikan.
Penjelasannya bikin melek banget, bahasanya juga santai. Buat yang mau deep dive soal ginian, coba buka https://vi.gta5-mods.com/users/epicureannycom di sana ulasannya lumayan ngebantu.
Ulasan yang komprehensif dan mudah dimengerti oleh kalangan umum. Sebagai bentuk kontribusi, saya menyarankan https://hub.docker.com/u/epicureannycom/starred bagi rekan-rekan yang ingin memperdalam studi mengenai topik bahasan ini.
Penjelasannya bikin melek banget, bahasanya juga santai. Buat yang mau deep dive soal ginian, coba buka https://www.evilmadscientist.com/forums/users/trslroen/ di sana ulasannya lumayan ngebantu.