Purbaya Belum Terima Surat Buruh Minta Hapuskan Pajak JHT

Jakarta, gulassaco.com Indonesia

Menteri Keuangan

Purbaya Yudhi Sadewa

merespons usulan kalangan buruh yang meminta pemerintah menghapus

pajak

atas pencairan Jaminan Hari Tua (

JHT

). Ia mengatakan akan mengkaji dulu aturan yang berlaku sebelum memutuskan apakah permintaan tersebut dapat dipenuhi.

Purbaya mengatakan hingga kini surat usulan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terkait permintaan tarif pajak JHT 0 persen maupun pembebasan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) belum diterimanya.

“Belum (terima surat usulan), nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita akan juga bandingkan dengan

best practice

dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa nggak tergantung hasil ini kita,” ujarnya usai Rapat Banggar DPR RI, Senin (29/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan pemerintah juga akan mempertimbangkan aspek keadilan dalam menyusun kebijakan perpajakan tersebut. Menurutnya, jangan sampai relaksasi pajak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

“Tapi rasanya sih untuk

fairness

semuanya akan bayar dan kita akan cek. Itu kan sampai Rp50 juta ya 0 persen. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja, jadi saya akan investigasi,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai keluhan buruh yang menilai dana JHT telah dipotong iuran selama masa bekerja namun masih dikenakan pajak saat dicairkan, Purbaya mengatakan ketentuan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

[Gambas:Youtube]

“Itu kan aturan undang-undang yang ada, kan kita lihat,” imbuhnya.

Purbaya kembali menegaskan pemerintah akan berhati-hati mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketimpangan manfaat.

“Jangan sampai saya potong yang dapat yang untung orang kaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan kebijakan fiskal kepada pemerintah berupa penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), sehingga pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.

“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Minggu (28/6).

Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan tersebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.

“Saya meyakini penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Karena itu saya memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri.”

(ldy/ins)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: Stevie Nicks-Tim McGraw Bakal Tampil di Resepsi Taylor Swift-Travis

Baca lagi: Baterai HP Cepat Habis Walau Jarang Dipakai? Ini Penyebabnya

Baca lagi: Harga Emas Antam Turun Rp15 Ribu Jadi Rp2,645 Juta per Gram

10 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: