
Jakarta, gulassaco.com Indonesia
—
Direktorat Jenderal
Pajak
(
DJP
) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penjual online yang berjualan di lebih dari satu lokapasar (
marketplace
) tak akan terkena pajak berganda Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Nantinya, pedagang
online
tidak akan membayar pajak dua kali dengan berjalannya peraturan ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menjelaskan apabila seorang pedagang berjualan di lebih dari satu
marketplace
, seluruh penghasilan akan digabungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Itulah kemudian yang menjadi keistimewaan daripada sistem ini. Ketika di satu platform nanti dia dipungut PPh-nya 0,5 persen, maka kemudian tentu kewajibannya dia nanti akan menggunggungkan (menjumlahkan) penghasilannya di dalam SPT Tahunan,” ujar Yon dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Apabila total
omzet
pedagang setelah digabungkan masih memenuhi ketentuan PPh final UMKM, maka seluruh penghasilan tersebut tetap dikenakan skema pajak final.
“Kalau dalam konteks nanti dia itu penghasilannya masih masuk dalam kerangka final, maka ini masuk di dalam, penghasilannya itu menjadi bagian dari PPh final,” ujar Yon.
Sementara itu, apabila setelah seluruh penghasilan dari berbagai
marketplace
dijumlahkan ternyata omzetnya melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, pajak yang telah dipungut oleh masing-masing platform tidak akan hilang.
Yon mengatakan seluruh PPh yang telah dipotong marketplace akan menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.
“Kalau nanti kemudian ternyata penghasilannya itu setelah digunggung semua penghasilannya itu menjadi lebih dari Rp4,8 miliar, tentu yang sudah dipotong di dalam empat platform tadi akan menjadi kredit pajak dalam SPT tahunannya,” ujar Yon.
Ada empat
marketplace
sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Keempat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan penunjukan keempat
marketplace
tersebut berlaku pada 1 Juli 2026.
Sementara itu, pemungutan PPh Pasal 22 oleh
marketplace
akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026. Selama sebulan,
marketplace
diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian.
Ia mengatakan DJP masih membuka peluang untuk menunjuk
marketplace
lain sebagai pemungut pajak apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menurut dia, kriteria tersebut meliputi kesiapan sistem, skala transaksi, serta kapasitas administrasi.
“Ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya,” ujar Bimo.
Pemungutan pajak dari pedagang oleh marketplace ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Lebih lanjut, PMK 37/2025 mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh
marketplace
yang ditunjuk.
[Gambas:Video gulassaco.com]
(dhz/sfr)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Janice Tjen Lolos ke Babak 2 Wimbledon 2026 usai Singkirkan Unggulan
Baca lagi: Ekosistem Inklusi Keuangan Bank Mandiri Gerakkan Ekonomi Negeri
Baca lagi: Gelombang Panas Landa Prancis, Disneyland Paris Tutup Wahana Outdoor




12 Responses
Artikel ini memberikan sudut pandang yang menarik. Bagi yang ingin membaca lebih lanjut, coba kunjungi https://motion-gallery.net/users/627850.
Terima kasih atas ulasan yang sangat informatif. Selain artikel ini, saya juga sempat membaca beberapa informasi melalui https://cloudlinks.sos-ch-dk-2.exo.io/news/86enw5a3a/local-news-online.html.
Penjelasannya asik dan gampang dicerna. Kalau ada yang lagi nyari bahan perbandingan atau insight lain soal topik ini, link https://magic.ly/CATCAT/Kisah-Kang-Sujana:-Perjalanan-Penuh-Kejutan ini juga sangat direkomendasikan.
Terima kasih atas informasinya, ulasan di atas sangat membantu saya memahami topik ini. Kebetulan saya juga menjumpai https://lb02.smashwords.com/profile/view/CTKsMimi yang mengupas bahasan sejenis dengan mendetail.
Materi yang disampaikan sangat relevan dengan kebutuhan informasi saya saat ini. Selain artikel ini, saya juga menemukan rujukan pendukung di https://www.sitelike.org/similar/naijahall.com.ng/ yang membahas isu terkait secara ekstensif.
Setuju sama opini penulisnya, apalagi di bagian kesimpulan. Saya sempet baca referensi pendukungnya juga kemaren di https://www.sitelike.org/similar/mayortunes.com/ nyambung banget.
Artikel yang sangat informatif dan disusun dengan rapi. Sebagai tambahan wawasan, teman-teman juga bisa mengecek situs https://cdn.muvizu.com/Profile/epicureannycom/Creations/ karena materi di sana cukup relevan.
Ulasan yang komprehensif dan mudah dimengerti oleh kalangan umum. Sebagai bentuk kontribusi, saya menyarankan https://hub.docker.com/u/epicureannycom/starred bagi rekan-rekan yang ingin memperdalam studi mengenai topik bahasan ini.
Artikel yang sangat bermanfaat, bahasanya ringan tapi ngena. Oh ya, buat yang mau eksplor lebih jauh bisa cek https://adfam.org.uk/forums/users/trsxreims/ rekomen banget buat nambah referensi.
Penulis sukses mengomunikasikan gagasan kompleks dengan transparansi data yang akurat dan sangat patut dihormati https://ajph.aphapublications.org/doi/full/10.2105/AJPH.2011.300205?role=tab&cookieSet=1
Ngebantu banget penjelasannya, mantap! Sekalian share aja, buat kalian yang butuh materi serupa bisa cek http://geocities.ws/CapitolHill/6446/ppoliticos.html saya dapet banyak info juga dari sana.
Tulisan ini menyimpan khazanah informasi yang sangat eksklusif, jarang ditemukan di ulasan publik https://civiljungle.mystrikingly.com/blog/addressing-common-floating-slab-foundation-problems