
Jakarta, gulassaco.com Indonesia
—
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
menetapkan secara sah Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031.
Ketetapan tersebut diambil berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang digelar Rabu.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menuturkan ketetapan tersebut diambil berdasarkan musyawarah mufakat melalui keputusan rapat internal komisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ibu Destry Damayanti ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031,” ungkap Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, seperti dilansir Detik.
Selain Gubernur BI, Komisi tersebut juga menetapkan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur. Keduanya akan menjabat untuk periode yang sama dengan Destry.
Misbakhun menegaskan ketetapan Komisi XI akan disahkan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPR. Acara tersebut diagendakan pada 1 September.
(asa)
Baca lagi: FOTO: Merawat Ingatan Sosok Wiji Thukul
Baca lagi: Musisi Country Legendaris Dolly Parton Meninggal Dunia
Baca lagi: Taksi Listrik Xanh SM Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan di Indonesia



