
Jakarta, gulassaco.com Indonesia
—
Direktorat Jenderal Pajak (
DJP
) Kementerian Keuangan (
Kemenkeu
) resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan
wajib pajak
.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu.
Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unsur aparat tersebut khususnya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media…,” ujar Bimo seperti dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026, Senin (20/7).
Selain itu, kegiatan pengawasan juga dilakukan dengan pendekatan telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur,” jelas Bimo.
Bimo mengungkapkan pengawasan dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap wajib pajak mengingat sistem pelaporan mandiri (
self assessment
) yang diterapkan di Indonesia. Langkah ini untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan.
Pengawasan wajib pajak terdaftar dan belum terdaftar dilakukan antara lain melalui kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP. Termasuk di dalamnya kewajiban atas objek pajak yang telah dikenakan maupun yang belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Bagi wajib pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi,” ujar Bimo.
Sementara, pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah
“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan,” terang Bimo.
Adapun kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.
Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
[Gambas:Video gulassaco.com]
(sfr)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Jennifer Hudson-Tom Cruise Ramaikan Closing Ceremony Piala Dunia 2026
Baca lagi: IShowSpeed Pamer Momen Ketemu BTS di Final Piala Dunia 2026
Baca lagi: Lightsaber Asli Luke Skywalker dari Star Wars Episode V Terjual Rp64 M



8 Responses
Artikel yang sangat mengedukasi dan membantu banget buat ngumpulin data riset kecil saya. Sukses terus min! Temen-temen yang mau nyari bahan bacaan tambahan, silakan kunjungi https://kierstenzshina.pages.dev/
Tulisannya rapi dan penjelasannya sangat terstruktur dari awal sampai akhir. Keren admin! Kebetulan kemarin saya sempet mampir ke ulasan serupa yang cukup detail di https://seminars.unj.ac.id/iscet2022/?p=27433
Artikelnya ngebantu banget nih buat nambah wawasan, bahasannya rapi dan gampang dimengerti. Buat pelengkap materi, coba deh intip bahasan menarik di https://www.kqed.org/news/10779460/iranian-american-entrepreneurs-want-you-to-taste-the-fruit-of-the-recent-nuclear-deal
Akhirnya nemu juga tulisan yang mengupas tuntas materi ini dengan bahasa yang santai. Makasih min. Info pelengkap yang searah bisa dicek juga lewat tautan https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320495768_htm
slot gacor 777 terpercaya, coba main di genting138 pusatnya slot gacor
genting138 pusat main game online terbaru
Penulisannya rapi dan penjelasannya terstruktur dengan baik dari awal sampai akhir. Keren abis! Kemarin saya juga sempet mampir ke laman https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297247681_htm yang mengulas hal serupa.
Artikelnya ngebantu banget nih buat nambah wawasan, bahasannya rapi dan gampang dimengerti. Buat pelengkap materi, coba deh intip bahasan menarik di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297176040_htm