
Jakarta, gulassaco.com Indonesia
—
Direktorat Jenderal Pajak (
DJP
) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan
pajak
dari perdagangan digital meningkat hingga Rp24 triliun per tahun setelah pemberlakuan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari
pedagang online
.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital selama lima tahun terakhir terus meningkat, yakni berkisar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.
“Potensi kalau kita melihat kinerja total revenue dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital itu memang kita melihat ada banyak potensi yang bisa lebih kami amankan untuk pendanaan pembangunan,” katanya dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan diterapkannya mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, DJP berharap penerimaan pajak dari perdagangan digital dapat meningkat hingga 100 persen.
“Nah mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat, kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100 persen lah. Jadi di angka mungkin Rp16 triliun sampai Rp24 triliun setahun,” ujar Bimo.
Ia mengatakan proyeksi tersebut telah mempertimbangkan hasil pengujian kepatuhan, perbaikan sistem perpajakan, serta masukan dari pelaku usaha, khususnya UMKM dan marketplace.
Pemungutan pajak dari pedagang oleh marketplace ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Melalui aturan tersebut, mekanisme pembayaran pajak berubah dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah. Bimo menegaskan kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru.
“Ini bukan pajak baru, ini penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujar Bimo.
Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan perlakuan yang setara antara pedagang online dan offline, sekaligus memudahkan pedagang memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain itu, pedagang kecil tetap mendapat perlindungan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025.
Sementara itu, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp10 ribu.
Pajak sebesar Rp10 ribu tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri, melainkan dapat diperhitungkan dengan kewajiban Pajak Penghasilan pedagang.
Untuk pedagang yang menggunakan skema PPh Final UMKM, PPh Pasal 22 tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.
Untuk pedagang yang menggunakan skema umum, PPh Pasal 22 tersebut menjadi kredit pajak dalam penghitungan SPT Tahunan.
[Gambas:Video gulassaco.com]
(dhz/pta)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: 3 Tips Memilih Waktu Terbaik untuk Terbang agar Terhindar dari Jet Lag
Baca lagi: Rieke PDIP: Sanksi Partai Kasus Dokter Icha Tak Bisa Gantikan Pidana
Baca lagi: Bukan Cuma Chatbot, Anthropic Kini Rambah Bisnis Obat




14 Responses
Tulisan yang mengedukasi dan membuka perspektif baru bagi pembacanya. Bila berkenan, kunjungi pula https://bong88living.stck.me/ yang mengulas diskursus terkait dengan cukup tajam.
Terima kasih atas informasi yang terus diperbarui. Saya juga menyimpan referensi dari https://tomokusaba.aa0.netvolante.jp/MuseWiki/?cmd=backup&action=&page=king88comguru&age=1.
Saya suka membaca artikel yang ditulis dengan gaya seperti ini. Sebagai tambahan bacaan, coba lihat https://profile.hatena.ne.jp/king88com/profile.
Kontennya terasa natural dan tidak berlebihan. Sebagai tambahan bacaan, coba kunjungi https://cloud-links.s3.us-west-004.backblazeb2.com/news/86ent4pyk/news-sites-online.html.
Mantap ulasannya, langsung pada intinya dan nggak bertele-tele! Kebetulan kemaren saya sempet mampir ke https://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=2000, di sana juga ada pembahasan yang sangat relevan sama topik ini.
Tulisan yang sangat informatif dan terstruktur dengan baik. Bagi rekan-rekan yang butuh literatur tambahan terkait bahasan ini, bisa juga mengecek https://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=1160 yaa.
main game online di genting138 tempat slot depo 5k terbaik dan salah satu situs slot gacor terpercaya
Wah, gila sih penjelasannya clear banget! Btw, kemaren gw juga nemu referensi tambahan di https://pxhere.com/tr/photographer/4505044 bahasannya mirip-mirip dan oke juga buat dibaca.
Terima kasih atas penjelasannya, ulasan ini sangat membantu mencerahkan. Sebagai tambahan referensi, saya juga sempat membaca artikel senada yang lumayan mendalam di https://www.buzzbii.com/epicureannycom/likes tadi.
Sebuah rangkuman pemikiran yang sangat berwibawa, sarat akan nutrisi intelektual yang dibutuhkan oleh para akademisi. http://naturalground.free.fr/INF440/pluxml/?article2/les-elements-de-base/
Penulis sukses mengomunikasikan gagasan kompleks dengan transparansi data yang akurat dan sangat patut dihormati https://ajph.aphapublications.org/doi/full/10.2105/AJPH.2011.300205?role=tab&cookieSet=1
Artikel seperti ini membuat pembaca lebih mudah memahami sebuah topik. Saya juga memperkaya bacaan melalui https://social.unib.ac.id/bsw/.
Semoga semakin banyak topik menarik yang dibahas di blog ini. Saya juga mengikuti informasi dari https://motion-gallery.net/users/564941.
Saya suka karena penjelasannya tidak terlalu teknis tetapi tetap informatif. Saya juga membaca artikel lain melalui http://suenogourmet.hol.es/?page_id=7.