
Jakarta, gulassaco.com Indonesia
—
Menteri Dalam Negeri (
Mendagri
) Tito Karnavian sedang menyiapkan opsi berupa skema top up anggaran bagi pemerintah daerah (pemda) yang kesulitan membayar belanja pegawai, termasuk
gaji
aparatur sipil negara (ASN) atau
PNS
.
Namun, ia menekankan skema
top up
akan menjadi opsi terakhir pemerintah pusat. Saat ini, Tito meminta pemda melakukan efisiensi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) terlebih dahulu.
“Kita enggak mau memberikan harapan kemudian langsung main
top-up
gitu aja. Nanti daerahnya enggak mau melakukan efisiensi,” kata Tito usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sedang menyelesaikan proses rekonsiliasi data untuk menentukan daerah mana yang benar-benar membutuhkan tambahan anggaran melalui skema top up ini.
Tito menjelaskan pemerintah pusat tidak ingin langsung menggelontorkan bantuan tambahan tanpa memastikan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Ia belum bersedia mengungkap jumlah daerah yang berpotensi menerima
top up
maupun besaran anggarannya. Menurut Tito, pemerintah menargetkan proses pencocokan data dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu.
[Gambas:Youtube]
Adapun Tito meminta pemda melakukan efisiensi terlebih dahulu karena menurutnya masih terdapat sejumlah daerah yang memiliki ruang untuk memangkas belanja operasional maupun biaya pemeliharaan.
Sebagai contoh, Tito menyebut hasil evaluasi di Kota Tidore Kepulauan menunjukkan terdapat pos belanja operasional dan pemeliharaan yang masih dapat disederhanakan sehingga mampu menutup kekurangan anggaran belanja pegawai.
“Setelah kita lihat dari belanja operasional ternyata perawatan, pemeliharaan ada yang bisa disederhanakan, diefisiensikan, yang bisa menutupi kekurangan untuk belanja pegawai,” katanya.
Selain efisiensi, Tito juga meminta daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia mencontohkan Kota Pekanbaru yang berhasil menaikkan PAD dari Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025 melalui penyederhanaan birokrasi pembayaran pajak dan retribusi.
“Saya mengharapkan seluruh daerah juga melakukan PAD, naikkan PAD untuk naikkan pendapatan supaya bisa membayar belanja pegawai,” ujar Tito.
Di sisi lain, ia meminta Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran dana bagi hasil (DBH) bagi daerah yang memang masih memiliki hak penerimaan tersebut.
“Kalau daerah yang memang sulit sekali PAD-nya, tapi ada DBH-nya, dana bagi hasil, yang ada di Kementerian Keuangan, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan sehingga bisa menutupi belanja pegawai,” ujar Tito.
Mantan Kapolri itu pun menegaskan tidak ada opsi bagi pemda untuk merumahkan pegawai atau menunda pembayaran gaji PNS akibat keterbatasan anggaran.
“Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada opsi untuk, tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya,” ujarnya.
(dhz/ins)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Hasil F1 GP Monaco: Kimi Antonelli Menang, Verstappen Gagal Finis
Baca lagi: Diancam AS usai Usir Warga Israel, Malaysia Teguh Tolak Akui Tel Aviv
Baca lagi: Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI Akhmad Munir




One Response
Bahasannya sangat berbobot dan terstruktur dengan baik dari awal sampai akhir. Sukses terus untuk blognya! Kebetulan kemarin sempat baca ulasan sejenis yang detail di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320687135_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297577958_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297006400_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297065619_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297580690_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320295813_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320162897_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297143687_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320639210_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320376741_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320044416_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320487854_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320257185_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320271534_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296999715_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320468067_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320381965_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297177551_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297597217_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320249271_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297272788_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320466444_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297525704_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320500660_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320428627_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297027160_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320481427_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320478695_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297186806_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296891768_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297295043_htm
https://blog.dma.org/page/88/?pages-list